Upaya untuk menyelesaikan
sengketa-sengketa internasional dilakukan sedini mungkin dengan cara yang
seadil-adilnya bagi para pihak yang terlibat. Upaya ini merupakan tujuan hukum
internasional sejak lama dengan kaidah-kaidah serta prosedur-prosedur yang terkait.
Sebagian kaidah dan dan prosedur hukum internasional merupakan kebiasan dan
praktik, tetapi sebagian lagi merupakan sejumlah konvensi yang membuat hukum
yang sangat penting. Misalnya
Konvensi Den Haag
1899 dan 1907 dalam hal penyelesaian seacara damai sengketa-sengketa
internasional dan Charter Perserikatan Bangsa-bangsa yang dirumuskan di San
Francisco tahun 1945. Salah satu dari tujuan pokok charter tersebut adalah
membentuk organisasi persetujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempermudah
penyelesaian secara damai mengenai perselisihan antara negara-negara di dunia.
Hal inipun merupakan tujuan dari Liga Bangsa-Bangsa selama periode aktivitasnya
di antara dua Perang Dunia.
Dalam penyelesaian sengketa Mahkamah Internasional
dapat menggunakan istilah :
1.
Ajudikasi : Teknik penyelesaian
sengketa dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan.
- Ex
Aequo et bono : Didasarkan pada keadilan dan kebaikan
bukan didasarkan pada hukum (atas dasar kesepakatan negara yang
bersengketa).
- Advisory
opinion :
Opini hukum yang dibuat pengadilan untuk menyelarasi permasalahan
yang diajukan oleh lembaga berwenang.
- Compromis : Kesepakatan bersama pihak yang
bersengketa.
- Compulsory jurisdiction : Peradilan internasional mendengarkan dan memutuskan keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat.
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
Ø Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para
pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan,
tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen
pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum
atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.
Kasus
internasional dianggap selesai apa bila :
·
Para pihak mencapai kesepakatan
·
Para pihak
menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
·
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut
berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional
yang berlaku.
Ø Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal
karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap
tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran
salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau
respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela,
untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak
sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan
Mahkamah internasional.
4. Beracara
bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi
sama terhadap lawan yang sama.
Intervensi,
mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain
yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi atas sengketa
yang sedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada
kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
Umumnya,
metode-metode penyelesaian sengketa internasional digolongkan
dalam dua kategori, yaitu sebagai berikut.
a. Cara-cara penyelesaian damai, yaitu apabila para
pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
b. Cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan
kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau dikenakan adalah melalui
kekerasan.
Piagam Mahkamah Internasional
(Statute of the International Court of Justce ) Pasal 38 ayat 1 menegaskan
bahwa Mahkamah Internasional mengakui bahwa dalam menimbang dan memutuskan
suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman, antara lain sebagai
berikut ;
a. Perjanjian
Internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
b. Kebiasaan
Internasional (international custom);
c. Asas-asas
hukum (general
principles of law) yang diakui oleh bangsa-bangsa
atau negara-negara
beradab;
d. Keputusan
Hakim (judicial
decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan
sumber hukum internasional tambahan.
e. Pendapat-pendapat
Prosedur penyelsaian sengketa internasional diajukan oleh negara-negara
yang bersengketa melalui pewakilannya di PBB, kemudian diajukan ke Mahkamah
Internasional. Kemudian Mahkamah Internasional yang menyelesaikan secara hukum
internasional.
Lebih lanjut prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
Internasional adalah sebagai berikut;
a. Wewenang Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional dapat mengambil tindakan sementara ialah tindakan
yang diambil untuk melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang
bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnya yang akan
ditentukan Mahkamah Internasional secara definitif dalam bentuk ordonansi, diantaranya.
a.
ratione personae,
b.
kedudukan individu,
c.
kedudukan organisasi internasional
d.
Ratione materiae
e.
Kompromi Persyaratan
b. Penolakan Hadir di Mahkamah Internasional
Pasal 53 statuta menyatakan bila salah satu pihak tidak muncul di Mahkamah
Internasional atau tidak mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat meminta
Mahkamah Internasional mengambil keputusan mendukung tautannya. Misalnya
ketidakhadiran Islandia dalam peristiwa wewenang di bidang penangkapan ikan,
keputusan Mahkamah Internasional tanggal 25 Juli 1974. Selain itu contoh yang
terjadi di Prancis 20 Desember 1974 dalam peristiwa uji coba nuklir, Turki
dalam peristiwa Landasan Kontinen Laut Egil 19 Desember 1978, Iran dalam
peristiwa personel Diplomatik dan Konsuler Amerika Serikat di Teheran 21 Mei
1980. Dan Amerika Serikat 27 Juli 1986 dalam aktivitas militer kontra
Nikaragua.
c. Keputusan Mahkamah Internasional
Keputusan-keputusan
Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi di dunia internasional
dan untuk kepentingan bangsa-bangsa di dunia, maka sudah selayaknya setiap
bangsa termasuk inividunya harus mendukung.
Agar
mengambil keputusan Mahkamah Internasional dapat ditempuh dengan cara voting atau
dengan suara terbanyak dari hakim-hakim yang hadir. Jika dalam mengambil
keputusan terdapat persamaan jumlah suara, maka suara ketua atau wakilnya yang
kan menentukannya.
Keputusan
Mahkamah terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1)
Informasi
dari ketua atau wakil-wakilnya, analisa mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa.
2)
Penjelasan mengenai motivasi Mahkamah Internasional.
3)
Dispositif,
yaitu berisikan keputusan Mahkamah Internasional yang merugikan negara-negara yang
bersengketa.
4)
Penyampaian
pendapat yang terpisah
Penyampaian pendapat terpisah ialah bila suatu keputusan tidak mewakili
seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, maka hakim-hakim
yang lain berhak memberikan pendapatnya secara terpisah (pasal 57 statuta).
Pendapat terpisah ini juga disebut dissenting opinion artinya pendapat
seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatan
terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut. Jadi, pendapat
terpisah adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil
oleh kebanyakan hakim. Keputusan tersebut dapat dianggap pengutaraan resmi
pendapat pendapat terpisah. Hal ini akan melemahkan kekuatan keputusan Mahkamah
Internasional walaupun di lain pihak akan menyebabkan hakim-hakim mayoritas
berhati-hati dalam memberikan motig keputusan mereka.
Bila suatu keputusan Mahkamah Internasional tidak dilaksanakan, maka Dewan
Keamanan PBB dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin pelaksanaan
keputusan. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 94 piaham PBB.
Mahkamah Internasional juga
sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada
keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan
jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah
Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para
pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas.
Yang dapat menjadi pihak hanyalah
negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Masalah pengajuan sengketa bisa
dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada
persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan
di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional
tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).
1)
Mahkamah
Internasional dalam sengketa apabila dia merupakan pihak.
2)
Bila
negara pihak suatu sengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang
dibebankan Mahkamah Internasional kepadanya, negara pihak lain dapat mengajukan
persoalannya ke depan Dewan Keamanan. Kalau perlu dapat membuat
rekomendasi-rekomendasi atau memutuskan tindakan-tindakan yang akan diambil
supaya keputusan tersebut dilaksanakan.
No comments:
Post a Comment